KATADATA
- Sejumlah
tokoh yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mendorong kasus Setya Novanto
yang sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD)
untuk diproses oleh penegak hukum. Ketua DPR ini dituding terbukti melanggar
kode etik Ketua Dewan.
“Ini bukan
kewenangan SN mengatur negosiasi dan mengatur pertemuan tersebut,” kata Romo
Benny Susetyo, salah satu tokoh Koalisi itu, di Restaurant Pulau Dua, Jakarta,
pada Jumat, 4 Desember 2015. Dari dua kali persidangan dengan saksi Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport
Indonesia Maroef Sjamsuddin, peran Setya terlihat dengan gamblang.
Pada
pertengahan bulan lalu, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto karena
dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini
terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha migas Muhamad Reza
Chalid dan Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan
tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.