Welcome

WELCOME TO MY BLOG
"Jadilah diri sendiri apa adanya"

Kamis, 31 Maret 2016

Setya Novanto Dinilai Terbukti Melanggar Kode Etik

KATADATA - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mendorong kasus Setya Novanto yang sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk diproses oleh penegak hukum. Ketua DPR ini dituding terbukti melanggar kode etik Ketua Dewan.
“Ini bukan kewenangan SN mengatur negosiasi dan mengatur pertemuan tersebut,” kata Romo Benny Susetyo, salah satu tokoh Koalisi itu, di Restaurant Pulau Dua, Jakarta, pada Jumat, 4 Desember 2015. Dari dua kali persidangan dengan saksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, peran Setya terlihat dengan gamblang.
Pada pertengahan bulan lalu, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha migas Muhamad Reza Chalid dan Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.
Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta.
Penilaian pelanggaran etik juga telah disampaikan oleh Mahfud Md. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menganggap sidang MKD semestinya sudah selesai karena pelanggaran etiknya sudah terbukti. “Tidak diragukan. MKD semestinya sudah bisa memutuskan,” kata Mahfud. Karena itu, langkah selanjutnya tinggal dibawa ke penegak hukum.
Anggota MKD dari Partai NasDem Akbar Fiazal pun berpandangan sama. Penjelasan Maroef pada sidang kedua memperkuat adanya pelanggaran etik yang dilakukan Setya. Hal ini mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Namun, kepada Tempo, Setya sempat menyatakan bahwa semua pertemuan tersebut bukan atas prakarsanya. Dia pun membantah meminta sejumlah saham dalam perbincangan segitiga tersebut. “Enggak ada niat minta saham,” kata Setya
Tapi sebagian besar publik meragukan pengakuannya. Karena itu, Koalisi Bersihkan DPR mendorong MKD mengembalikan kehormatan DPR yang telah rusak oleh sekelompok pencoleng yang berdiam di lembaga tersebut dalamnya. “Ini harus dilakukan MKD dengan berfokus pada pelanggaran etik apa yang sudah dilakukan oleh teradu Setya Novanto,” kata mereka ketika membacakan pernyataan sikapnya.
Selain itu, Koalisi mendorong penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang MKD dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka pun mengingatkan DPR bahwa seluruh rakyat mengawasi jalannya kasus ini.
Pasalnya, para tokoh ini menganggap MKD sudah diintervensi. Hal ini terlihat dari pertanyaan para anggota Mahkamah yang di luar substansi masalah. “Pimpinan partai diharap berpikir jernih. Jangan mempertahankan nila setitik yang akan merusak susu sebelanga,” Ikrar Nusa Bakti, salah satu anggota Koalisi.
Para tokoh yang tergabung dalam Koalisi di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Chandra M Hamzah, Abdee Negara, Tika Makarim, Suarhatini Hadad, Arif change.org, dan Romo Benny Susetyo. Selain itu ada pula Joko Anwar, J. Kristiadi, Faisal Basri, Bambang Harymurti, Yunus Husein, Imam Prasodjo, Panji Pragiwaksono, Olga Lydia.


Jejak Kontroversi Setya Novanto (Katadata.co.id)

Sumber: Muchamad Nafi - Link:http://katadata.co.id/berita/2015/12/04/setya-novanto-dituding-terbukti-langgar-kode-etik#sthash.yjEUZihj.dpbs


KOMENTAR:
Melihat kasus dari petinggi dpr ini, beberapa tindakan yang dilakukan oleh Setya Novanto sebagai mantan ketua dpr menjadi sorotan publik khususnya di Indonesia, karena Mantan Ketua DPR ini terbukti melanggar kode etik Ketua Dewan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR (http://www.dpr.go.id/tentang/kode-etik). Tindakan yang dilakukan oleh mantan ketua DPR (Setya Novanto) melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan dalam rekaman yang dijadikan alat bukti oleh MKD terdapat tiga Kode Etik yang dilanggar oleh SN yaitu: Menghina Presiden dan WaPres karena dianggap bisa mengatur dalam pengambilan keputusan soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, selain itu SN juga membicarakan masalah penting, seperti saham, dan yang terakhir SN melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, yang bukan merupakan kewenangannya.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mendorong kasus Setya Novanto yang sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk diproses oleh penegak hukum. Namun sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) dilakukan secara tertutup, ini membuat kecewa seluruh masyarat Indonesia karena tidak bisa melihat bagaimana proses persidangan berlangsung dan bagaimana hasil keputusan dari sidang tersebut.

Dalam Kasus ini dari hasil rekaman yang dijadikan alat bukti oleh MKD, Bapak Setya Novanto sudah terbukti melanggar kode etik Ketua Dewan Dalam Bab I Pasal 1 tentang Kode Etik DPR. Dan yang sangat mengecewakan ialah persidangan kasus ini bersifat tertutup, yang menyebabkan masyarakat banyak yang kecewa terhadap keputusan ini, seharusnya persidangan seperti ini dapat dilakukan secara terbuka agar masyarakat luas dapat mengikuti bagaimana persidangan berlangsung.

Kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi para Ketua Dewan yang terhormat selanjutnya untuk melaksanakan kode etik jabatan yang telah diucapkan setelah mengucap Sumpah Jabatan, serta dapat memegang amanat dari rakyat, karena terpillihnya seorang Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan menjadi apa-apa tanpa adanya dukungan dari rakyat. Rakyat diluar sana sangat menginginkan kinerja yang terbaik oleh pemimpin yang telah mereka pilih.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar