KATADATA
- Sejumlah
tokoh yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mendorong kasus Setya Novanto
yang sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD)
untuk diproses oleh penegak hukum. Ketua DPR ini dituding terbukti melanggar
kode etik Ketua Dewan.
“Ini bukan
kewenangan SN mengatur negosiasi dan mengatur pertemuan tersebut,” kata Romo
Benny Susetyo, salah satu tokoh Koalisi itu, di Restaurant Pulau Dua, Jakarta,
pada Jumat, 4 Desember 2015. Dari dua kali persidangan dengan saksi Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport
Indonesia Maroef Sjamsuddin, peran Setya terlihat dengan gamblang.
Pada
pertengahan bulan lalu, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto karena
dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini
terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha migas Muhamad Reza
Chalid dan Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan
tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.
Dengan
rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar
tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi
juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini
melibatkan pengusaha swasta.
Penilaian
pelanggaran etik juga telah disampaikan oleh Mahfud Md. Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi itu menganggap sidang MKD semestinya sudah selesai karena
pelanggaran etiknya sudah terbukti. “Tidak diragukan. MKD semestinya sudah bisa
memutuskan,” kata Mahfud. Karena itu, langkah selanjutnya tinggal dibawa ke
penegak hukum.
Anggota MKD
dari Partai NasDem Akbar Fiazal pun berpandangan sama. Penjelasan Maroef pada
sidang kedua memperkuat adanya pelanggaran etik yang dilakukan Setya. Hal ini
mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Namun,
kepada Tempo, Setya sempat menyatakan bahwa semua pertemuan
tersebut bukan atas prakarsanya. Dia pun membantah meminta sejumlah saham dalam
perbincangan segitiga tersebut. “Enggak ada niat minta saham,” kata
Setya
Tapi
sebagian besar publik meragukan pengakuannya. Karena itu, Koalisi Bersihkan DPR
mendorong MKD mengembalikan kehormatan DPR yang telah rusak oleh sekelompok
pencoleng yang berdiam di lembaga tersebut dalamnya. “Ini harus dilakukan MKD
dengan berfokus pada pelanggaran etik apa yang sudah dilakukan oleh teradu
Setya Novanto,” kata mereka ketika membacakan pernyataan sikapnya.
Selain itu,
Koalisi mendorong penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap
dalam sidang MKD dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka pun
mengingatkan DPR bahwa seluruh rakyat mengawasi jalannya kasus ini.
Pasalnya,
para tokoh ini menganggap MKD sudah diintervensi. Hal ini terlihat dari
pertanyaan para anggota Mahkamah yang di luar substansi masalah. “Pimpinan
partai diharap berpikir jernih. Jangan mempertahankan nila setitik yang akan
merusak susu sebelanga,” Ikrar Nusa Bakti, salah satu anggota Koalisi.
Para tokoh
yang tergabung dalam Koalisi di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Chandra M
Hamzah, Abdee Negara, Tika Makarim, Suarhatini Hadad, Arif
change.org, dan Romo Benny Susetyo. Selain itu ada pula Joko Anwar, J.
Kristiadi, Faisal Basri, Bambang Harymurti, Yunus Husein, Imam Prasodjo, Panji
Pragiwaksono, Olga Lydia.
Jejak Kontroversi Setya Novanto (Katadata.co.id)
Sumber:
Muchamad Nafi - Link:http://katadata.co.id/berita/2015/12/04/setya-novanto-dituding-terbukti-langgar-kode-etik#sthash.yjEUZihj.dpbs
KOMENTAR:
Melihat kasus
dari petinggi dpr ini, beberapa tindakan yang dilakukan oleh Setya Novanto
sebagai mantan ketua dpr menjadi sorotan publik khususnya di Indonesia, karena
Mantan Ketua DPR ini terbukti melanggar kode etik Ketua Dewan Nomor 1 Tahun
2015 tentang Kode Etik DPR (http://www.dpr.go.id/tentang/kode-etik). Tindakan yang
dilakukan oleh mantan ketua DPR (Setya Novanto) melanggar tugas dan tanggung
jawab seorang anggota Dewan dalam rekaman yang dijadikan alat bukti oleh MKD
terdapat tiga Kode Etik yang dilanggar oleh SN yaitu: Menghina Presiden dan
WaPres karena dianggap bisa mengatur dalam pengambilan keputusan soal perpanjangan
kontrak PT Freeport Indonesia, selain itu SN juga membicarakan masalah penting,
seperti saham, dan yang terakhir SN melakukan pertemuan dengan Presiden
Direktur PT Freeport Indonesia, yang bukan merupakan kewenangannya.
Sejumlah
tokoh yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mendorong kasus Setya Novanto
yang sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD)
untuk diproses oleh penegak hukum. Namun sidang yang dilakukan oleh Mahkamah
Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) dilakukan secara tertutup, ini membuat
kecewa seluruh masyarat Indonesia karena tidak bisa melihat bagaimana proses
persidangan berlangsung dan bagaimana hasil keputusan dari sidang tersebut.
Dalam Kasus
ini dari hasil rekaman yang dijadikan alat bukti oleh MKD, Bapak Setya Novanto
sudah terbukti melanggar kode etik Ketua Dewan Dalam Bab I Pasal 1 tentang Kode
Etik DPR. Dan yang sangat mengecewakan ialah persidangan kasus ini bersifat
tertutup, yang menyebabkan masyarakat banyak yang kecewa terhadap keputusan
ini, seharusnya persidangan seperti ini dapat dilakukan secara terbuka agar
masyarakat luas dapat mengikuti bagaimana persidangan berlangsung.
Kasus ini
dapat dijadikan pelajaran bagi para Ketua Dewan yang terhormat selanjutnya
untuk melaksanakan kode etik jabatan yang telah diucapkan setelah mengucap
Sumpah Jabatan, serta dapat memegang amanat dari rakyat, karena terpillihnya
seorang Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan menjadi apa-apa tanpa adanya
dukungan dari rakyat. Rakyat diluar sana sangat menginginkan kinerja yang
terbaik oleh pemimpin yang telah mereka pilih.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar