CYBER
Cyber
dapat diartikan sebagai istilah lain dari Cyberspace. Cyberspace (dunia maya)
adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk
keperluan komunikasi satu arah maupun timbal balik secara online. Dunia maya
ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan
jaringan komputer (sensor,
tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat
menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon
genggam, instrumentasi elektronik,
dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif. Istilah-istilah
tentang kejahatan cyber pun mulai banyak bermunculan, seperti berikut ini:
· Cyber Crime adalah
bentuk kejahatan yang terjadi di Internet / dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer.
Contoh: Kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau
cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada
perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun
juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber
daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
·
Cyber Law adalah hukum
yang membatasi kejahatan di dunia maya (cyber) melalui jaringan internet.
Contoh: Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1
bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
poto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Terdapat sekitar 11 pasal
yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang
mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3
pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur
larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang
blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan
(3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).
· Cyber Threats merupakan
ancaman terhadap pengguna komputer yang semakin marak dan membuat pengguna
resah.
Contoh: Adware merupakan suatu program yang menampilkan
materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi materi yang tidak
diharapkan. Adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kurang begitu
terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstall bersama aplikasi tersebut oleh
pengguna tanpa sepengetahuan dari pengguna.
· Cyber Security
merupakan keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan
jaringannya, yang bertujuan untuk membantu user agar dapat mencegah penipuan
atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi.
Contoh: Cyber Security yang dibangun ITB dan Korean
Internasional Cooperation Agency bertujuan untuk menangkal
kejahatan di dunia maya seperti pencurian data, penyebaran informasi palsu,
serta pembobolan bank. Pusat keamanan itu sekaligus tempat riset dan pendidikan
pasca sarjana.
· Cyber Attack merupakan
semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan
(confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi.
Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur
logic sistem informasi.
Maraknya
Kasus Penjualan Bayi di Sosial Media Instagram
Belakangan
ini sosial media menjadi hal yang pokok bagi setiap masyarakat Indonesia, kita
dapat jumpai banyaknya pengguna sosial media di negeri ini. Hal itulah yang
menyebabkan makin maraknya penggunaan sosial media sebagai lahan untuk sarana
jual atau beli (tepatnya sebagai lahan untuk berjualan secara online), tanpa
harus membuat sebuah online store kita dapat memasang iklan atau foto barang
yang ingin kita jual-beli di media sosial. Contohnya saja Sosial Media
Instagram dimana banyak orang yang memposting dan membagikan moment berupa gambar
dan video ke banyak orang. Hal ini memudahkan para pengusaha yang menjual
produknya secara online untuk menggunakan sosial media ini untuk media
promosinya.
Namun kemudahan
itu banyak disalah gunakan oleh beberapa pihak, akhir-akhir ini maraknya penipuan
di sosial media semakin menjamur. Contohnya saja kejadian yang sedang marak
terjadi, yaitu penjualan bayi di sosial media instagram. Aksi kejahatan ini
sangat meresahkan banyak pihak khususnya para orang tua, bahkan beberapa
selebriti ada yang menjadi korban kejahatan ini (Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting).
Modus kejahatan ini adalah pelaku mengunggah foto bayi yang akan dijual di akun
instagramnya, dan pelaku memberikan harga kisaran 5 juta s.d 1 milliar. Kebanyakan
motif penjualan bayi ini adalah penipuan untuk mencari uang dari bayi yang
dijualnya, padahal gambar bayi tersebut di ambil dari gambar-gambar di akun
lain, seperti akun para selebriti.
Aksi
Cyber Crime seperti ini di Indonesia dapat dikenakan hukuman pidana dan denda,
yang diatur pada beberapa KUHP, UU, dan Pasal, seperti berikut:
1. Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 “Tentang Internet &
Transaksi Elektronik (ITE), yang diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang
cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak
bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum”, dengan ancaman
pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milliar.
3. Pasal 27 ayat (3) UU
ITE menyebut “melarang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dengan ancaman
hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun penjara.
4. Pasal 115 UU RI Nomor. 28 UU ITE tahun 2014 menyebut “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik”, dengan ancaman denda 500 juta.
Oleh sebab itu kita harus berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi di dunia maya, karena bukan tidak mungkin kita terkena kejahatan cyber. #TetapWaspada
Oleh sebab itu kita harus berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi di dunia maya, karena bukan tidak mungkin kita terkena kejahatan cyber. #TetapWaspada
Referensi:
·
http://www.bintang.com/celeb/read/2315609/kronologi-penangkapan-pelaku-penjual-bayi-di-akun-instagram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar