Welcome

WELCOME TO MY BLOG
"Jadilah diri sendiri apa adanya"

Kamis, 31 Maret 2016

Setya Novanto Dinilai Terbukti Melanggar Kode Etik

KATADATA - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mendorong kasus Setya Novanto yang sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk diproses oleh penegak hukum. Ketua DPR ini dituding terbukti melanggar kode etik Ketua Dewan.
“Ini bukan kewenangan SN mengatur negosiasi dan mengatur pertemuan tersebut,” kata Romo Benny Susetyo, salah satu tokoh Koalisi itu, di Restaurant Pulau Dua, Jakarta, pada Jumat, 4 Desember 2015. Dari dua kali persidangan dengan saksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, peran Setya terlihat dengan gamblang.
Pada pertengahan bulan lalu, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha migas Muhamad Reza Chalid dan Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.