Welcome

WELCOME TO MY BLOG
"Jadilah diri sendiri apa adanya"

Jumat, 15 April 2016

Kejahatan dalam Tekhnologi Informasi serta Studi Kasus tentang Cyber Crime

CYBER

Cyber dapat diartikan sebagai istilah lain dari Cyberspace. Cyberspace (dunia maya) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal balik secara online. Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputertelepon genggaminstrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif. Istilah-istilah tentang kejahatan cyber pun mulai banyak bermunculan, seperti berikut ini:

·        Cyber Crime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet / dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer.
Contoh: Kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.

·           Cyber Law adalah hukum yang membatasi kejahatan di dunia maya (cyber) melalui jaringan internet.
Contoh: Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1 bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, poto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

·      Cyber Threats merupakan ancaman terhadap pengguna komputer yang semakin marak dan membuat pengguna resah.
Contoh: Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi materi yang tidak diharapkan. Adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kurang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstall bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan dari pengguna.

·    Cyber Security merupakan keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya, yang bertujuan untuk membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi.
Contoh: Cyber Security yang dibangun ITB dan Korean Internasional Cooperation Agency bertujuan untuk menangkal kejahatan di dunia maya seperti pencurian data, penyebaran informasi palsu, serta pembobolan bank. Pusat keamanan itu sekaligus tempat riset dan pendidikan pasca sarjana.

·  Cyber Attack merupakan semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi.

 ARTIKEL:

Maraknya Kasus Penjualan Bayi di Sosial Media Instagram


Belakangan ini sosial media menjadi hal yang pokok bagi setiap masyarakat Indonesia, kita dapat jumpai banyaknya pengguna sosial media di negeri ini. Hal itulah yang menyebabkan makin maraknya penggunaan sosial media sebagai lahan untuk sarana jual atau beli (tepatnya sebagai lahan untuk berjualan secara online), tanpa harus membuat sebuah online store kita dapat memasang iklan atau foto barang yang ingin kita jual-beli di media sosial. Contohnya saja Sosial Media Instagram dimana banyak orang yang memposting dan membagikan moment berupa gambar dan video ke banyak orang. Hal ini memudahkan para pengusaha yang menjual produknya secara online untuk menggunakan sosial media ini untuk media promosinya.

Namun kemudahan itu banyak disalah gunakan oleh beberapa pihak, akhir-akhir ini maraknya penipuan di sosial media semakin menjamur. Contohnya saja kejadian yang sedang marak terjadi, yaitu penjualan bayi di sosial media instagram. Aksi kejahatan ini sangat meresahkan banyak pihak khususnya para orang tua, bahkan beberapa selebriti ada yang menjadi korban kejahatan ini (Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting). Modus kejahatan ini adalah pelaku mengunggah foto bayi yang akan dijual di akun instagramnya, dan pelaku memberikan harga kisaran 5 juta s.d 1 milliar. Kebanyakan motif penjualan bayi ini adalah penipuan untuk mencari uang dari bayi yang dijualnya, padahal gambar bayi tersebut di ambil dari gambar-gambar di akun lain, seperti akun para selebriti.

Aksi Cyber Crime seperti ini di Indonesia dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, yang diatur pada beberapa KUHP, UU, dan Pasal, seperti berikut:
1.  Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE), yang diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum”, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milliar.
3.    Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebut “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dengan ancaman hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun penjara.
4.   Pasal 115  UU RI Nomor. 28 UU ITE tahun 2014 menyebut “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, dengan ancaman denda 500 juta.


Oleh sebab itu kita harus berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi di dunia maya, karena bukan tidak mungkin kita terkena kejahatan cyber. #TetapWaspada


Referensi:

·         http://www.bintang.com/celeb/read/2315609/kronologi-penangkapan-pelaku-penjual-bayi-di-akun-instagram



Tidak ada komentar:

Posting Komentar